PERAN BENDAHARA PEMERINTAH DALAM MENDUKUNG PENERIMAAN NEGARA


Oleh : Raja Sultan Syah
2-15 D III Kebendaharaan Negara
Pengantar Perpajakan
Indonesia merupakan negara berkembang yang terus meningkatkan pembangunan untuk mencapai tujuan bernegara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-empat. Pemerintah terus mengupayakan peningkatan taraf kehidupan  masyarakat untuk menciptakan masyarakat yang berdaya saing dengan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan negara yang diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pada tahun anggaran 2019 APBN mengambil tema “Adil, Sehat, dan Mandiri serta Mendorong Daya Saing Indonesia Melalui Pembangunan Sumber Daya Manusia” untuk mewujudkan tema tersebut pemerintah terus mendorong belanja negara pada sektor prioritas seperti pendidikan, pembangunan infrastruktur, pembangunan daerah dan desa dsb, dengan peningkatan belanja negara maka penerimaan negara pun perlu dioptimalkan untuk membiayai belanja negara meskipun defisit anggaran tak bisa dihindarkan dikarenakan kapasitas fiskal yang belum mencukupi, sejalan dengan tema APBN 2019 yaitu mandiri, pemerintah ingin pendapatan negara dioptimalkan untuk mengurangi kebutuhan pembiayaan dari utang maka dari itu pemerintah terus mengoptimalkan penerimaan negara salah satunya dari sektor perpajakan, penerimaan perpajakan terus dioptimalkan sehingga dapat memberikan kontribusi dominan terhadap pendapatan negara serta mengurangi kebutuhan pembiayaan yang bersumber dari utang, dan pembagian beban pajak dilakukan secara adil agar tidak memberatkan masyarakat, peningkatan penerimaan negara ditetapkan secara realistis untuk mendorong redistribusi pendapatan dan menjaga iklim investasi yang sehat.
Perpajakan merupakan jantung dari pendapatan negara, maka dari itu pegawai pemungut pajak harus berupaya untuk mencapai target penerimaan perpajakan yang dianggarkan dalam APBN tahun berjalan agar APBN dapat terrealisasi sesuai ketentuan yang telah di tetapkan, salah satu pihak yang memiliki peran penting dalam penerimaan perpajakan ialah bendahara pemerintah dengan tugas dan fungsinya yang dijabarkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No.190/PMK.05/2012. Salah tahu fungsi bendaharawan pemerintah adalah melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atas pengeluaran yang berasal dari APBN, APBD dan APBdes, termasuk dalam pengertian bendahara pemerintah antara lain bendahara pengeluaran, bendahara desa, pemegang kas dan pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama, dalam menjalankan tugasnya bendaharawan pemerintah harus cermat dan profesional dalam melakukan pemotongan dan/atau pemungutan atas Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Bea Materai, sebab jika bendahara pemerintah lalai dalam melakukan pemotongan dan/atau pemungutan hal ini akan mengakibatkan berkurangnya penerimaan negara yang menurunkan kemampuan pemerintah dalam merealisasikan belanja negara yang telah dianggarkan. Maka dari itu seorang bendahara pemerintah harus memahami betul aspek-aspek perpajakan terutama terkait kewajibannya dalam melakukan pemotongan dan/atau pemungutan atas pajak terkait untuk mengoptimalkan penerimaan negara yang berasal dari sektor perpajakan dan melaksanakan penyetoran dan pelaporan pajak yang telah dipunggut/dipotong dengan jujur.
Bendahara pemerintah memiliki peran yang besar dalam penerimaan negara terkait potongan dan pungutan pajak atas pengeluaran APBN, APBD, dan APBdes, pelaksanaannya harus diawasi dan diarahkan supaya tidak ada kebocoran penerimaan negara baik akibat kelalaian bendahara dalam melaksanakan potongan dan/pungutan ataupun karena fraud yang dilakukan bendahara sendiri, selain itu untuk mengoptimalkan pemungutan pajak oleh bendahara pemerintah, pemerintah perlu melakukan sosialisasi perpajakan kepada bendahara pemerintah terkait tugas mereka dalam melaksanakan tugas pemungutan dan/atau pemotongan agar aspek-aspek perpajakan yang terkait dengan kewajiban mereka dapat dipahami dengan baik dan bendahara pemerintah dapat berkontribusi lebih baik dalam mendukung penerimaan negara pada sektor perpajakan.

Komentar