PERAN BENDAHARA PEMERINTAH DALAM MENDUKUNG PENERIMAAN NEGARA
Oleh : Raja Sultan Syah
2-15 D III Kebendaharaan Negara
Pengantar Perpajakan
Indonesia merupakan negara berkembang yang terus
meningkatkan pembangunan untuk mencapai tujuan bernegara yang tercantum dalam pembukaan
UUD 1945 alinea ke-empat. Pemerintah terus mengupayakan peningkatan taraf
kehidupan masyarakat untuk menciptakan
masyarakat yang berdaya saing dengan meningkatkan efektivitas dan efisiensi
pengelolaan keuangan negara yang diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN), pada tahun anggaran 2019 APBN mengambil tema “Adil, Sehat, dan
Mandiri serta Mendorong Daya Saing Indonesia Melalui Pembangunan Sumber Daya
Manusia” untuk mewujudkan tema tersebut pemerintah terus mendorong belanja
negara pada sektor prioritas seperti pendidikan, pembangunan infrastruktur, pembangunan
daerah dan desa dsb, dengan peningkatan belanja negara maka penerimaan negara pun
perlu dioptimalkan untuk membiayai belanja negara meskipun defisit anggaran tak
bisa dihindarkan dikarenakan kapasitas fiskal yang belum mencukupi, sejalan
dengan tema APBN 2019 yaitu mandiri, pemerintah ingin pendapatan negara
dioptimalkan untuk mengurangi kebutuhan pembiayaan dari utang maka dari itu pemerintah
terus mengoptimalkan penerimaan negara salah satunya dari sektor perpajakan, penerimaan
perpajakan terus dioptimalkan sehingga dapat memberikan kontribusi dominan terhadap
pendapatan negara serta mengurangi kebutuhan pembiayaan yang bersumber dari
utang, dan pembagian beban pajak dilakukan secara adil agar tidak memberatkan
masyarakat, peningkatan penerimaan negara ditetapkan secara realistis untuk mendorong
redistribusi pendapatan dan menjaga iklim investasi yang sehat.
Perpajakan merupakan jantung dari pendapatan
negara, maka dari itu pegawai pemungut pajak harus berupaya untuk mencapai
target penerimaan perpajakan yang dianggarkan dalam APBN tahun berjalan agar APBN
dapat terrealisasi sesuai ketentuan yang telah di tetapkan, salah satu pihak yang
memiliki peran penting dalam penerimaan perpajakan ialah bendahara pemerintah dengan
tugas dan fungsinya yang dijabarkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No.190/PMK.05/2012.
Salah tahu fungsi bendaharawan pemerintah adalah melakukan pemotongan dan
pemungutan pajak atas pengeluaran yang berasal dari APBN, APBD dan APBdes,
termasuk dalam pengertian bendahara pemerintah antara lain bendahara
pengeluaran, bendahara desa, pemegang kas dan pejabat lain yang menjalankan
fungsi yang sama, dalam menjalankan tugasnya bendaharawan pemerintah harus
cermat dan profesional dalam melakukan pemotongan dan/atau pemungutan atas Pajak
Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Bea Materai, sebab jika
bendahara pemerintah lalai dalam melakukan pemotongan dan/atau pemungutan hal
ini akan mengakibatkan berkurangnya penerimaan negara yang menurunkan kemampuan
pemerintah dalam merealisasikan belanja negara yang telah dianggarkan. Maka dari
itu seorang bendahara pemerintah harus memahami betul aspek-aspek perpajakan
terutama terkait kewajibannya dalam melakukan pemotongan dan/atau pemungutan
atas pajak terkait untuk mengoptimalkan penerimaan negara yang berasal dari
sektor perpajakan dan melaksanakan penyetoran dan pelaporan pajak yang telah
dipunggut/dipotong dengan jujur.
Bendahara pemerintah memiliki peran yang besar
dalam penerimaan negara terkait potongan dan pungutan pajak atas pengeluaran
APBN, APBD, dan APBdes, pelaksanaannya harus diawasi dan diarahkan supaya tidak
ada kebocoran penerimaan negara baik akibat kelalaian bendahara dalam
melaksanakan potongan dan/pungutan ataupun karena fraud yang dilakukan bendahara sendiri, selain itu untuk mengoptimalkan
pemungutan pajak oleh bendahara pemerintah, pemerintah perlu melakukan
sosialisasi perpajakan kepada bendahara pemerintah terkait tugas mereka dalam
melaksanakan tugas pemungutan dan/atau pemotongan agar aspek-aspek perpajakan
yang terkait dengan kewajiban mereka dapat dipahami dengan baik dan bendahara
pemerintah dapat berkontribusi lebih baik dalam mendukung penerimaan negara pada
sektor perpajakan.
Komentar
Posting Komentar